Persepsi Peserta Asuransi PT. Takaful Umum Mengenai Asuransi Wajib Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor

Authors

  • Erizal Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Indonesia
  • Robidi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37012/ileka.v5i2.2531

Abstract

Peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi peserta asuransi PT. Takaful Umum terhadap Asuransi Wajib Tanggung Jawab Hukum (TJH) Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor. Asuransi Wajib Tanggung Jawab Hukum (TJH) Pihak Ketiga Kendaraan Bermotor berfungsi menciptakan efek jera bagi penyebab kecelakaan dan jaminan ketersediaan dana ganti rugi bagi korban dan tertanggung. Skema ini dapat menurunkan jumlah kecelakaan maupun fatalitas dan korban kecelakaan, sebagaimana ditunjukkan dari adanya penurunan klaim korban kecelakaan jalan. Penelitian menggunakan metode survey dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam kepada peserta PT. Takaful Umum. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pemahaman peserta mengenai tujuan asuransi TJH cukup baik, namun sebagian besar masih mengalami kesulitan dalam prosedur klaim dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Kurangnya sosialisasi dari penyedia asuransi menyebabkan rendahnya pemahaman peserta terhadap manfaat asuransi TJH. Selain itu, meskipun pendekatan Syariah dianggap lebih transparan, masih terdapat kekhawatiran mengenai pengelolaan dana premi. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan sosialisasi melalui berbagai media informasi, penyederhanaan prosedur klaim, serta transparansi dalam pengelolaan dana untuk meningkatkan kepercayaan peserta. Selain itu, penerapan skema premi yang fleksibel berdasarkan risiko dan riwayat klaim dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran premi. Hasil penelitian ini memberikan wawasan bagi perusahaan asuransi dan regulator dalam mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk implementasi Asuransi Wajib TJH di masa mendatang.

Downloads

Published

2025-02-14

Citation Check